Polsek Metro Penjaringan Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Motor
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial HPP alias B beserta komplotannya yang berperan sebagai penadah. Pelaku ditangkap di area Jembatan Hari-Hari, Kapuk Muara, Jakarta Utara, dua hari setelah melakukan aksinya. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi ketika korban memarkir motor Yamaha Mio J di depan warung pada malam Minggu (5/7). Pada pagi hari Senin, korban kaget karena motor tersebut sudah hilang.
Proses Penangkapan Pelaku
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap HPP alias B pada hari Rabu (7/7) sore. Tersangka sempat menyembunyikan motor curian di RPTRA Kalijodo sebelum menjualnya kepada seorang penadah dengan harga Rp1.150.000. Uang hasil penjualan dibagikan kepada pelaku dan orang lain yang terlibat dalam proses penjualan.
Polisi juga berhasil mengamankan seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini, termasuk penadah dan orang-orang yang membantu proses penjualan. Sejumlah barang bukti seperti sepeda motor curian, STNK, kunci kontak, rekaman CCTV, dan ponsel turut disita sebagai bukti dalam kasus ini.
Hukuman Bagi Pelaku
Tersangka utama HPP alias B dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara pelaku lain yang ikut membantu dan menadah barang curian juga dijerat dengan Pasal 591 huruf a Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a dan b Uu Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.





