Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok: Polda Metro Jaya Gelar 51 Adegan

by

Polda Metro Jaya Gelar 51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok

Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menyelesaikan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Sebanyak 51 adegan telah direka ulang dalam penyelidikan ini.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menyatakan bahwa semua rangkaian rekonstruksi telah dilakukan. Lebih lanjut, Dimitri mengungkapkan bahwa hasil rekonstruksi membawa temuan fakta baru yang mempengaruhi penetapan pasal tersangka berinisial SA.

Penetapan Pasal Sangkaan Baru

Dalam pengembangan ini, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian seseorang. Ada tambahan pasal baru setelah rekonstruksi, yaitu Pasal 458, 459, 469 ayat (2), dan 479 ayat (3) KUHPidana.

Ditemukan bahwa jasad pria tanpa identitas ditemukan dalam karung di Lapangan Kavling Depkes, Depok, yang diikat dan diduga korban mutilasi. Di temuan awal, jasad hanya memiliki bagian kepala, badan, dan kedua tangan, sementara kedua kaki hingga pangkal paha hilang. Luka sayatan di leher juga terdeteksi, menunjukkan tanda-tanda mutilasi.

Belum ada kepastian mengenai identitas korban, namun polisi terus menyelidiki kasus ini secara intensif. Proses rekonstruksi telah membantu mengungkap fakta-fakta baru yang memberikan arah baru dalam penegakan hukum terhadap pelaku.

Sumber: ANTARA News

Source link