Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dengan Modus Pengiriman Paket Ekspedisi di Jakarta Pusat
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan kedok pengiriman paket ekspedisi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RS (32 tahun).
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Petugas dari Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Agus Salim menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Cempaka Putih menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Pada Jumat, 31 Juli, petugas berhasil menyita tujuh paket yang berisi sabu seberat total 31,48 gram dari tersangka RS.
Agus Salim juga menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan setelah melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan target di depan sebuah rumah makan. Setelah dilakukan penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat masing-masing 5,08 gram, 5,10 gram, dan 10,02 gram dalam bawaan tersangka, serta melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Jakarta Utara.
Proses Selanjutnya
Tersangka RS mengaku bahwa paket-paket sabu yang disita berasal dari tempat tinggalnya di Jakarta Utara. Petugas kemudian menjalankan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka beserta barang bukti yang telah disita. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Dengan adanya informasi dan kerjasama yang baik dari masyarakat, diharapkan polisi dapat lebih cepat mengungkap kasus-kasus narkoba seperti yang terjadi di kawasan Cempaka Putih ini. Pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama, dan segala informasi yang diterima dari masyarakat sangat berharga dalam upaya ini.





