Empat Tersangka Penistaan Agama di Festival Musik Ancol Ditangkap
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di acara festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Keempat tersangka tersebut berinisial RES, AK, I, dan M, dengan RES dan AK telah ditangkap dan ditahan.
Fakta Kasus
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin, kasus ini terungkap setelah menerima lima laporan dari masyarakat dan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 22.30 WIB. Dari penyelidikan awal, tersangka RES sebagai pembawa acara diduga memandu interaksi di depan stan, sementara tersangka I dan AK menantang pengunjung untuk melafalkan ayat suci dengan imbalan minuman beralkohol. Kemudian, tersangka M tampil melafalkan ayat dengan pengeras suara.
Penanganan Kasus
Iman menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video digital dan pakaian yang digunakan para tersangka. Saat ini, penyelidikan juga melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli kandungan alkohol. Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP.
Dalam mengatasi penyebaran video kejadian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten provokatif di media sosial dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian.
Dengan penegakan hukum yang tepat, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penistaan agama di masa mendatang.





