Ribuan Obat Ilegal dan Dua Pengedar Diamankan di Tanah Abang
JAKARTA – Sebuah operasi yang melibatkan petugas gabungan telah berhasil mengamankan ribuan butir obat tramadol dan hexymer ilegal beserta dua pengedar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis sore.
Penangkapan Pengedar Obat Ilegal
Operasi ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Polri, dan TNI sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di kawasan Tanah Abang.
Menurut keterangan Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, dua pengedar obat tramadol dan hexymer ilegal yang berhasil ditangkap tidak langsung dibawa ke Panti Sosial, melainkan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penangkapan terhadap kedua pengedar obat tersebut dilakukan setelah petugas gabungan yang menyamar sebagai preman berhasil mengamankan mereka di Pasar Tanah Abang ketika berusaha melarikan diri.
Penemuan Obat dan Uang Hasil Penjualan
Dalam penggeledahan terhadap salah satu pengedar bernama Rizky (29), petugas menemukan lebih dari 4.000 butir obat tramadol dan hexymer, serta uang sebesar Rp4,2 juta yang diduga hasil penjualan obat tersebut. Hal ini menjadi bukti kuat untuk memproses hukum terhadap kedua pengedar tersebut.
Arifin menegaskan pentingnya tindakan hukum terhadap pengedar obat ilegal guna mencegah mereka untuk kembali melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat. Peredaran obat ilegal tanpa izin yang jelas dapat membahayakan kesehatan pembeli karena tidak memenuhi standar edar resmi.
Operasi ini juga melibatkan personel Satpol PP dari wilayah lain, termasuk Jakarta Barat, mengingat kawasan Tanah Abang berdekatan dengan jakarta Barat. Tindakan ini sebagai bagian dari kesepakatan bersama warga dan organisasi masyarakat di Tanah Abang dalam upaya pemberantasan penjualan obat ilegal.





