Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Kekerasan Seksual di SCBD, Jakarta Selatan
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di suatu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 13 Februari 2026 dan dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 15 Februari 2026.
Menurut Budi, saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan. Penyidik sudah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, serta beberapa saksi terkait. Selain itu, petugas Ditres PPA dan PPO juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, dan memiliki hasil visum dan pemeriksaan psikologis korban.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Berdasarkan hasil visum medis, korban mengalami luka pada tubuh yang diduga akibat kekerasan benda tumpul. Penyidik rencananya akan meminta keterangan dari dokter ahli untuk lebih memahami luka dan memeriksa saksi tambahan serta hasil pemeriksaan psikologis korban. Setelah semua bukti terkumpul, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor TI.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @moodindonesia.co mengungkapkan kronologi kejadian pelecehan seksual yang terjadi. Seorang perempuan DJ merasa menjadi korban setelah menolak permintaan seksual dari seorang pria dengan jabatan tertentu. Hal ini juga didukung dengan dokumen yang menunjukkan pengaduan ke pihak kepolisian.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual dengan serius demi perlindungan perempuan dan anak. Polda Metro Jaya terus menginvestigasi kasus ini untuk membawa pelaku keadilan sesuai hukum yang berlaku.





