7.555 Warga Binaan Jakarta Raih Remisi HUT RI

by

7.555 Narapidana Jakarta Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Sebanyak 7.555 narapidana di wilayah DKI Jakarta menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Penghargaan Negara untuk Narapidana

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DK Jakarta, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi persyaratan serta bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

Menurut Wachid, remisi tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, dan kembali berkontribusi positif di masyarakat.

Data Narapidana dan Tahanan di Jakarta

Berdasarkan data Ditjenpas DK Jakarta, hingga 17 Agustus 2026, terdapat 12.015 penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta, dengan rincian 2.838 tahanan, 9.138 narapidana, dan 39 anak yang berhadapan dengan hukum.

Dari total usulan remisi sebanyak 7.555 orang, seluruhnya telah disetujui. Rinciannya, 7.218 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dan 317 orang menerima Remisi Umum II (RU II).

Ada juga 20 anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP), dengan 19 orang PMP I dan satu orang PMP II.

Bentuk Remisi

RU I merupakan pengurangan sebagian masa pidana, namun penerima masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan RU II memungkinkan narapidana langsung bebas pada 17 Agustus setelah pengurangan masa pidana, asalkan tidak memiliki kewajiban pidana pengganti yang belum dipenuhi.

PMP diberikan kepada anak binaan sebagai bagian dari sistem pembinaan yang menekankan pendampingan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana.

Wachid mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang menerima remisi serta meminta mereka untuk tetap mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.

Source link