JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Menolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha muda, Vinson Leo Carlius (VL).
JPU Andri Saputra menyatakan bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa di luar batas materi perlawanan sebagaimana diatur dalam KUHAP, menurut pandangan JPU. Eksepsi tersebut dianggap telah memasuki pokok perkara.
Kategori Materi Eksepsi
Menurut Andri, terdapat tiga kategori materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kategori tersebut berkaitan dengan kompetensi relatif maupun absolut pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil.
Ia menegaskan bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa yang membahas substansi dugaan pemerasan seharusnya diuji dalam tahap pembuktian perkara. Persoalan mengenai ancaman kekerasan, pemerasan, maupun kerugian merupakan materi pokok yang harus dibuktikan dalam persidangan.
JPU Menilai Dakwaan Sudah Sesuai
Andri juga menyatakan bahwa dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dakwaan tersebut mencantumkan identitas lengkap, tempat tindak pidana dakwaan, serta diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.
Beliau memperkirakan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa kemungkinan besar akan ditolak oleh majelis hakim. Keputusan terkait hal tersebut sepenuhnya akan bergantung pada persidangan yang melibatkan keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.





