Proses Modus Sindikat Pemalsu Meterai: Rekondisi hingga Cetak Ulang

by

Sindikat Pemalsu Meterai Ungkap Modus Produksi Ilegal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus operandi sindikat pemalsu meterai tempel lintas provinsi. Mereka menggunakan teknik ilegal mulai dari pencetakan mandiri hingga proses rekondisi meterai bekas.

Modus Produksi Ilegal Meterai Palsu

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sindikat menggunakan dua teknik utama produksi ilegal untuk menipu masyarakat. Ada meterai yang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku komersial agar menyerupai asli, dan ada pula meterai bekas yang direkondisi untuk menghilangkan jejak penggunaan sebelumnya. Para pelaku terlibat dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Proses pencetakan baru dilakukan dengan tidak mempergunakan kertas khusus Perum Peruri, melainkan bahan kertas umum yang dijual di pasaran bebas. Sindikat ini belajar teknik pemalsuan tersebut secara otodidak melalui media sosial dan YouTube. Mereka mampu memproduksi meterai palsu dalam jumlah besar menggunakan mesin set produksi yang dapat menghasilkan 900.000 keping per 10 hari.

Perubahan Modus dan Distribusi

Selain produksi, sindikat juga mengalihkan jalur distribusi mereka. Mereka tidak hanya menjual melalui toko alat tulis, kios, dan penjual eceran, tetapi juga memanfaatkan marketplace digital. Cara berdagang ini memungkinkan mereka untuk menjangkau konsumen lebih luas hingga ke daerah-daerah.

Demi menarik pembeli dan reseller, meterai palsu dijual dengan harga jauh di bawah harga resmi Rp10.000. Pelaku pemalsuan ini terancam sanksi hukum berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Mereka bisa dihukum hingga 7 tahun penjara dan didenda Rp500 juta, sedangkan pelaku rekondisi meterai bekas dapat dihukum hingga 3 tahun penjara atau didenda Rp200 juta.

Source link