Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026.
Transparansi dan Perlindungan Masyarakat
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pelaksanaan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar.
Dari penindakan tersebut, barang yang dimusnahkan mencakup 12.979.847 batang tembakau ilegal dan 28.263,7 gram, serta 1.506 botol atau 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Komitmen Bersama Aparat Hukum
Hendri menegaskan bahwa operasi terhadap barang kena cukai ilegal merupakan komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selain pemusnahan fisik, sebagian perkara penindakan diselesaikan melalui mekanisme hukum ultimum remedium yang berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.
Penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai secara nasional mencapai 1,2 miliar batang selama Januari hingga Juli 2026, meningkat hampir 100 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatatkan penindakan sekitar 600 juta batang.
Bea Cukai bersama instansi terkait terus berupaya memberantas peredaran produk ilegal yang dapat berdampak negatif terhadap penerimaan negara, seperti potensi kerugian akibat rokok ilegal yang mencapai Rp15 triliun per tahun menurut kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO.





