Pemerintah di Kritik Karena Pungut Pajak Kencing: Perspektif dan Konsekuensi

by

Pajak Aneh dalam Sejarah Dunia yang Mungkin Tidak Kamu Ketahui

Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa kini lewat relevansinya di masa lalu. Jakarta, CNBC Indonesia – Pajak selama ini identik dengan pungutan atas penghasilan, kendaraan, tanah, bangunan, atau transaksi. Namun, dalam sejarah, pemerintah pernah mengenakan pajak atas objek yang terdengar tidak masuk akal. Air kencing, janggut, bahkan kepala dan kuku pernah menjadi objek pungutan di berbagai tempat dan masa.

Pajak Kencing di Zaman Romawi

Salah satu contoh mengenai kreativitas pemerintah dalam mengenakan pajak adalah pada masa Kekaisaran Romawi di bawah Kaisar Vespasianus pada abad ke-1 Masehi. Pada masa itu, air kencing masyarakat menjadi salah satu objek yang dikenai pajak. Pungutan ini dipungut karena urine mengandung amonia yang memiliki nilai ekonomi pada masa tersebut.

Masyarakat Romawi secara massal mengumpulkan urine untuk diperdagangkan demi berbagai keperluan sehari-hari. Ketika terjadi transaksi, pemerintah Romawi akan memberlakukan pajak atas pembelian urine tersebut. Meskipun kontroversial, kebijakan ini menunjukkan cara unik pemerintah untuk mencari sumber pendapatan.

Pajak Aneh di Rusia dan Batavia

Beralih ke Rusia, pada masa Peter Agung abad ke-17, pria Rusia yang ingin memelihara janggutnya harus membayar pajak. Besarnya pajak janggut juga bergantung pada status sosial si pemilik janggut. Kebijakan ini terkait dengan upaya modernisasi Rusia agar masyarakatnya mengikuti tren Eropa Barat.

Di Batavia pada abad ke-17, pemerintah kolonial Belanda juga menerapkan pungutan unik, khususnya kepada penduduk Tionghoa. Pajak kepala dan pajak kuku pernah diberlakukan terhadap laki-laki Tionghoa di Batavia. Kebijakan ini menjadi bukti bahwa cara mengenakan pajak bisa sangat berbeda dari zaman ke zaman.

Source link