Pria Buronan Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap Polisi
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40) yang merupakan buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka Ditangkap di Perumahan Villa Regency 1
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, mengatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Fahyani menambahkan bahwa pelaku S telah mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian bersama dengan tersangka lain yang sudah ditahan.
Pembagian Peran Tersangka dalam Aksi Pencurian
Dalam menjalankan aksinya di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, pada 18 Juli 2026, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. ST bertugas memantau situasi lingkungan, sedangkan S sebagai pelaku eksekusi dalam pembobolan rumah kosong.
Korban dari aksi pencurian tersebut, Sri Tanti, melaporkan bahwa rumahnya dibobol saat sedang pergi bersama keluarga. Pintu belakang rumah korban rusak dan beberapa barang berharga seperti perhiasan emas seberat 30 gram serta satu unit ponsel hilang.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta kardusnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan rumah dengan baik. Masyarakat diminta untuk tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan dalam waktu lama serta memastikan seluruh akses masuk rumah terkunci dengan aman.
Untuk mendukung keamanan lingkungan, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kegiatan mencurigakan ke pihak kepolisian melalui call center 110 atau Polsek terdekat.
Sumber: ANTARA





