Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Usai Unjuk Rasa
Polisi Daerah Metro Jaya menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka terkait aksi kekerasan yang terjadi setelah unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi enam kelompok berbeda yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Kelompok Anak di Bawah Umur
Salah satu klaster yang ditemukan adalah kelompok anak di bawah umur, yang terdiri dari 153 orang dan telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk penyelidikan lebih lanjut. Kelompok ini meliputi anak-anak putus sekolah dan remaja dengan rentang usia antara 12 hingga 18 tahun.
Kelompok Perusuh dan Penganiaya
Kelompok kedua mencakup 91 orang dewasa yang terlibat dalam aksi perusuhan. Sedangkan kelompok ketiga, terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, di mana 45 orang di antaranya telah dijadikan tersangka.
Selain itu, ada juga tiga orang yang membawa senjata tajam selama kerusuhan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga sedang menyelidiki kelompok-kelompok lain yang menjadi pihak penggerak, penyandang dana, dan merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Modus Operandi dan Imbauan Kepolisian
Para tersangka diketahui melakukan berbagai tindakan, seperti perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang dan barang, kekerasan berkelompok di tempat umum, menimbulkan kekacauan, dan membawa senjata tajam.
Kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab. Mereka juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak membawa benda berbahaya selama unjuk rasa.





