152 Orang Terkait Aksi Massa di DPR Diamankan, 123 Pelajar Aktif
Jakarta – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) berhasil mengamankan 152 orang, yang terdiri dari 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa, terkait dengan penanganan aksi massa yang terjadi pada Kamis (27/8).
Direktur Reserse PPA-TPPO, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa penanganan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan dan evaluasi berkala terhadap potensi gangguan ketertiban yang melibatkan masyarakat dan anak di bawah umur.
Dari total 152 orang yang diamankan, 123 di antaranya adalah pelajar aktif, sementara 25 lainnya tidak sedang bersekolah. Sebanyak 141 orang telah dipulangkan, sementara lima anak masih menunggu dijemput orang tua, dua dalam pemeriksaan, dan ada penyerahan baru dalam proses penyelidikan.
Anak Dibawa ke Jalur Hukum dan Sosial
Lima anak yang akan diproses hukum atau ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) telah dilaporkan polisi setelah ditemukan bukti persiapan aksi berbahaya. Barang bukti berupa bahan bakar bensin yang telah dicampur dengan buah Bintaro kering untuk dibakar dalam kerumunan massa.
Proses hukum dan penanganan kasus ini melibatkan kerjasama berbagai instansi, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta Balai Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Anak-anak yang menjadi saksi atau terduga pelaku mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial dan Pembimbing Kemasyarakatan. Semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kepolisian mengimbau masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mudah terprovokasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah anak-anak dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab dan menciptakan ekosistem yang aman bagi generasi muda.
Penanganan kasus ini bertujuan untuk melindungi, mendampingi, dan menjaga masa depan anak-anak, di samping menegakkan keadilan restoratif serta menghormati hak-hak mereka. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan aman bagi generasi penerus.





