Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah: Lebih dari Sekedar Diterima atau Ditolak
Jakarta (ANTARA) – Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, menyoroti pentingnya putusan praperadilan sebagai bagian yang lebih mendalam daripada hanya diterima atau ditolak. Hal ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Pentingnya Memahami Pertimbangan Hakim
Febri menekankan bahwa publik perlu memahami alasan hukum di balik sebuah putusan, karena pertimbangan hakim dapat memberikan gambaran yang jelas tentang proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Tim hukum Febrie menghormati putusan hakim meski memiliki catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Menurut Febri, proses praperadilan yang dijalani pihaknya tidak semata-mata untuk kepentingan Febrie pribadi, tetapi juga untuk mengoreksi dan mengevaluasi proses penanganan perkara pidana secara keseluruhan. Evaluasi ini dianggap penting untuk memastikan prinsip kehati-hatian dan due process of law tetap terjaga dalam penegakan hukum ke depan.
Ketidakhati-hatian dalam Administrasi Penyidikan
Febri juga menyoroti pengakuan hakim tentang adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan yang mempengaruhi proses hukum secara langsung. Dia menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak boleh dipandang enteng, terutama ketika hal tersebut berdampak pada individu yang terlibat dalam proses hukum.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan. Putusan ini memberikan gambaran yang lebih luas tentang pentingnya memahami alasan hukum dan pertimbangan hakim dalam setiap proses hukum yang berlangsung.





