Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Kasus Pencucian Uang
Kuasa hukum mantan Jaksa Jampidsus, Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengingatkan pentingnya kelalaian dalam penanganan perkara di pengadilan. Ia menyatakan bahwa perlunya hati-hati dalam setiap langkah hukum yang diambil untuk menghindari adanya korban yang tidak sesuai dengan prinsip hukum.
Perhatian Terhadap Prinsip Kehati-hatian
Febri Diansyah menyampaikan pernyataan ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meskipun menghormati keputusan hakim, tim hukumnya tetap akan mempelajari pertimbangan hukum yang ada sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Proses praperadilan, menurut Febrie, bukan hanya untuk kepentingan kliennya saja, melainkan juga sebagai upaya untuk memperbaiki sistem penegakan hukum agar tetap sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Pentingnya Evaluasi Penanganan Perkara
Febrie menekankan perlunya evaluasi terhadap penanganan perkara hukum untuk mencegah terulangnya kesalahan di masa depan. Ia menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus pidana yang memiliki dampak serius terhadap pihak yang terlibat.
Dengan menolak praperadilan yang diajukan, hakim menyatakan adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Febrie menegaskan bahwa persoalan administratif, meskipun terlihat sepele, dapat berdampak serius terhadap individu yang namanya terlibat dalam proses hukum.
Sikap hukum yang ditekankan oleh tim hukum Febrie adalah sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Hal ini sejalan dengan pengalaman Febrie Adriansyah selama lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.





