Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Syarat dan Cara yang Harus Diketahui

by






Biaya Balik Nama <a href="https://portalkompas.co/2026/08/29/tips-cek-mobil-bekas-sebelum-membeli-10-hal-penting/">Mobil Bekas</a> 2026: Ini Syarat dan Caranya

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Syarat dan Prosedur

Jakarta – Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas tidak lagi dipungut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Meskipun begitu, pemilik baru masih perlu melunasi biaya administrasi untuk mendapatkan dokumen kendaraan.

Prosedur Balik Nama Mobil Bekas dan Biaya Administrasinya

Proses balik nama kendaraan bekas meliputi pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat, pengajuan dokumen persyaratan, verifikasi administrasi, hingga penerbitan dokumen baru dengan identitas pemilik baru. Meskipun BBNKB telah dihapus, pemilik masih harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendapatkan STNK, BPKB, dan TNKB.

Di Jawa Timur, penghapusan BBNKB kendaraan bekas tidak berdampak pada PNBP, sehingga pemilik tetap perlu membayar biaya administrasi untuk kelengkapan dokumen kendaraan. Komponen pembayaran bisa berbeda bergantung pada layanan yang diberikan oleh Samsat setempat dan kondisi kendaraan.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk proses balik nama antara lain:

  • KTP pemilik baru
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah

Selain itu, Korlantas Polri juga mencantumkan KTP pemilik baru, hasil cek fisik, dan kuitansi pembelian sebagai bagian dari dokumen yang harus disiapkan untuk balik nama kendaraan.

Proses balik nama kendaraan bermotor penting untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya. Selain itu, pemilik kendaraan lama perlu melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan agar tidak terkait dengan tanggung jawab atas kendaraan tersebut.

Dengan penghapusan BBNKB kendaraan bekas, pemilik mobil bekas perlu memperhatikan pembayaran PNBP, PKB, dan biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan daerah setempat. Sebelum melakukan transaksi, penting untuk memeriksa status pajak kendaraan dan kelengkapan dokumen kendaraan.

Perlu diingat bahwa penghapusan BBNKB kendaraan bekas tidak berlaku secara seragam di seluruh Indonesia, karena penegakan kebijakan administrasi kendaraan tetap mengacu pada ketentuan Samsat dan pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, pemilik mobil bekas sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari Samsat daerah terkait sebelum melakukan proses balik nama kendaraan.


Source link