Peradi Mendorong Advokat Memahami Hukum Lintas Negara
Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menekankan pentingnya pemahaman advokat terhadap sistem hukum yang berlaku di berbagai negara. Hal ini terkait dengan kompleksitas penanganan kejahatan lintas yurisdiksi yang semakin meningkat.
Menurut Otto, penanganan perkara pidana saat ini tidak dapat lagi hanya dilihat dari perspektif hukum satu negara. Hal ini disampaikan dalam pembukaan acara The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta, Senin.
Fenomena Kejahatan Modern
Perkembangan kejahatan modern, seperti cybercrime, kejahatan korporasi, perbankan, transaksi keuangan, dan penggunaan bukti elektronik, sering melibatkan lebih dari satu yurisdiksi negara. Hal ini memperkuat urgensi kerja sama internasional dalam menjaga prinsip due process of law dan melindungi hak tersangka serta korban kejahatan.
Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Indonesia
Pada POLA Summit ke-36, Peradi memanfaatkan kesempatan untuk memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru Indonesia kepada delegasi organisasi advokat se-Asia. Meskipun terjadi kejadian tak terduga seperti erupsi Gunung Anak Krakatau, delegasi tetap antusias untuk memahami perubahan hukum tersebut.
Acara dengan tema “Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives” dihadiri oleh 50 delegasi dari berbagai organisasi advokat anggota POLA dan pengamat internasional. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyambut positif langkah sosialisasi KUHP dan KUHAP baru tersebut.
MA telah memitigasi masa transisi hukum dengan menerbitkan pedoman teknis, seperti SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHAP-KUHP. Selain itu, dalam forum ini juga dibahas isu kejahatan transnasional serta dilakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.





