Polres Metro Jakarta Pusat Buru Pelaku Penjambretan WNA India
Polres Metro Jakarta Pusat tengah memburu pelaku penjambretan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pelaku yang masih buron dengan inisial RK diduga terlibat dalam aksi tersebut bersama NJ, yang telah berhasil ditangkap.
Peran Pelaku dalam Penjambretan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sang Ngurah Wiratama, mengungkapkan bahwa RK diduga sebagai pelaku yang merampas telepon seluler korban, sedangkan NJ bertindak sebagai pengendara sepeda motor saat kejadian berlangsung. Mereka berdua diduga telah melakukan tindakan penjambretan ini tidak hanya sekali.
Jalannya Penyelidikan
Penyidik sudah mengidentifikasi keberadaan RK dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, serta mencari potensi korban lain yang pernah menjadi sasaran para pelaku sebelumnya.
Wiratama juga mengungkapkan bahwa NJ merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Ia pernah terlibat dalam kasus penjambretan terhadap anggota TNI di kawasan Monas dan Jalan Sudirman beberapa tahun lalu. Setelah menjalani hukuman, NJ kembali melakukan tindak pidana serupa hingga akhirnya ditangkap dalam kasus penjambretan terhadap WNA India di Gondangdia.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan sanksi pidana hingga tujuh tahun penjara.





