Terdakwa Kasus Impor Ponsel Ilegal Akan Melalui Sidang Tuntutan
Jakarta (ANTARA) – Dien Chih Pan (DCP) alias Peter, terdakwa dalam kasus impor ponsel ilegal dari China, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (14/9). Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton Abdullah menyatakan bahwa terdakwa akan menghadapi sidang tuntutan tersebut.
Penyelundupan Produk Ilegal Ponsel dari China
DCP merupakan Direktur PT Eye 1 Indo Investement yang terlibat dalam mengimpor ponsel merek iPhone dari China dalam keadaan tidak baru beserta barang lainnya. Barang tersebut berupa ponsel dalam bagian unit terpisah yang kemudian dipasarkan secara online melalui e-commerce yang dikelola oleh pihak ketiga di China.
Terdakwa telah ditahan sejak April 2026 dan telah menghadapi beberapa persidangan sebelumnya di PN Jakut. Dalam dakwaannya, DCP didakwa melakukan produksi atau perdagangan barang yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku, serta melanggar beberapa pasal dalam undang-undang.
Peran Tersangka DCP dan SJ
Satuan Tugas Penegakan Hukum Polri menyebut bahwa DCP dan tersangka berinisial SJ terlibat dalam proses impor ilegal ponsel dan barang dari China. DCP sebagai importir barang-barang tersebut ke Indonesia tanpa memenuhi standar SNI, sementara SJ bertindak sebagai pelanggan yang mendistribusikan barang tersebut di Indonesia.
Penyelidikan yang dilakukan menemukan puluhan ribu unit ponsel iPhone dan Android ilegal serta aksesori ponsel senilai miliaran rupiah. Selain itu, ditemukan juga produk lain yang tidak memenuhi standar yang sama.





