Polda Metro Jaya Ungkap Skema Pendanaan dan Penggerakan Massa dalam Kerusuhan 27 Agustus
Pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa yang terlibat dalam kerusuhan di Jakarta. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta-fakta terkait dugaan pembayaran kepada para pelaku kerusuhan.
Skema Pendanaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebutkan bahwa terdapat dua klaster yang menjadi sorotan. Pada klaster pertama, tersangka kerusuhan menerima pendanaan sebesar Rp40 ribu per orang dari seorang koordinator lapangan berinisial JT. Selanjutnya, aliran ini dikaitkan dengan beberapa pihak lain seperti PKL, KHT alias HY, dan SO.
Sementara itu, klaster kedua melibatkan seorang koordinator lapangan bernama ER, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. ER diduga menjanjikan atau menyiapkan dana sebesar Rp70 ribu per kepala. Identitas badan hukum yang terlibat dalam klaster kedua masih dalam proses pendalaman oleh pihak penyidik.
Dugaan Eksploitasi Anak
Ada juga klaster ketiga yang terkait dengan tiga orang tersangka berinisial B, N, dan P yang diduga terlibat dalam eksploitasi anak. Mereka diduga memberikan pembayaran kepada anak-anak untuk melibatkan mereka dalam kerusuhan. Saat ini, ketiga tersangka sudah ditetapkan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan pihak yang menyediakan dana untuk kerusuhan tersebut. Penanganan perkara ini tidak terkait dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa.
Pada Rabu, 2 September, polisi juga mengungkap dugaan adanya aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa dalam kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus di Jakarta. Hal ini menunjukkan mobilisasi massa yang terorganisir dalam kejadian tersebut.
Polda Metro Jaya menerapkan Pasal-pasal terkait perlindungan anak dan eksploitasi ekonomi terhadap anak dalam penanganan kasus ini. Semua pihak terkait akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.





