Kasus dugaan tindak pidana perpajakan dengan potensi kerugian pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar memasuki tahap penuntutan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka berinisial ADW dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
ADW merupakan Direktur Utama PT GR, perusahaan jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Ia diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap.
Dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dalam masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan itu diduga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216.
PPN Diduga Dipakai untuk Operasional dan Membayar Utang
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menjelaskan, selama periode tersebut PT GR diduga telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari transaksi itu mencapai sekitar Rp38,42 miliar.
Namun, PPN yang telah dipungut dari pelanggan diduga tidak disetorkan ke kas negara. Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai operasional perusahaan, melakukan pembayaran kepada pemasok, dan melunasi utang usaha.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar,” kata Kindy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dalam proses penanganan perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat juga menyita uang senilai Rp2 miliar. Uang sitaan tersebut dapat digunakan untuk memulihkan sebagian kerugian pada pendapatan negara yang timbul dalam perkara itu.
Berkas Dinyatakan Lengkap
Penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dikenal sebagai tahap II, dilakukan PPNS Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9). Tahapan ini berlangsung setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu (9/9).
Kindy menyebut penanganan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Prosesnya juga melibatkan koordinasi serta pengawasan dari Koordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya.
ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan tersebut telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Kindy, penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan. DJP juga berharap proses hukum tersebut dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.





