Imigrasi Tindak WNA Thailand Buka Kelas Kecantikan Ilegal

by

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial PD. Perempuan tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal setelah membuka pelatihan teknik pijat kecantikan atau face lifting secara berbayar di sebuah hotel di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan PD berada di Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Menurut dia, kegiatan pelatihan berbayar yang dilakukan WNA tersebut tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Berawal dari pengawasan terhadap WNA

Penindakan terhadap PD bermula dari kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing pada Selasa (15/9). Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, PD diketahui memberikan pelatihan teknik pijat kecantikan kepada peserta dengan memungut bayaran.

“WNA asal Thailand ini merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka pelatihan berbayar,” kata Rendra di Jakarta, Senin.

Rendra menjelaskan, izin tinggal kunjungan yang digunakan PD tidak diperuntukkan bagi kegiatan memberikan pelatihan berbayar. Karena itu, aktivitas tersebut diduga melanggar maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kepada yang bersangkutan.

“Kegiatan yang dilakukan WNA Thailand tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya,” ujar Rendra.

Deportasi ke negara asal

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Jakarta Utara menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap PD. Ia akan dipulangkan ke negara asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku.

Rendra menyebut temuan itu menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan yang dilakukan jajarannya terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Pengawasan tersebut diarahkan untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus menegakkan hukum keimigrasian.

Menurut Rendra, setiap orang asing yang berada di Indonesia harus mematuhi ketentuan sesuai izin tinggal yang dimilikinya. Imigrasi Jakarta Utara, kata dia, terus melaksanakan pengawasan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA berlangsung sesuai aturan.

“Sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat serta tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rendra.

Source link