Polres Metro Jakarta Pusat menyita 25,2 kilogram sabu senilai sekitar Rp30 miliar dalam Operasi Nila Jaya 2026. Pengungkapan itu berlangsung setelah polisi mengejar seorang pria berinisial S (47) yang membawa narkotika menggunakan sepeda motor di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Ditangkap setelah kejar-kejaran
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan S ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 10 September 2026 sore. Sebelum penangkapan, tersangka telah menjadi sasaran penyelidikan petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama dua pekan. Polisi menelusuri pergerakan target operasi yang sebelumnya terpantau dari kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam perjalanan, tersangka sempat berupaya mengecoh petugas dengan berpindah kendaraan di wilayah Sawangan. Gerak-geriknya yang dianggap mencurigakan membuat polisi melakukan pengejaran.
“Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” ujar Wisnu.
Setelah sepeda motor berhasil dihentikan, petugas memeriksa Yamaha NMAX yang digunakan S. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram.
Polisi telusuri pihak yang memerintahkan
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku hanya berperan sebagai perantara. Ia menyatakan mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Polisi masih menyelidiki pihak yang diduga memerintahkan tersangka. Penelusuran itu dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Wisnu menyebut barang bukti yang disita ditaksir bernilai Rp30 miliar. Jumlah tersebut, berdasarkan perkiraan polisi, dapat mencegah sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reynold menegaskan kepolisian akan terus mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan indikasi peredaran narkoba kepada polisi. “Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” kata Wisnu.





