Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penculikan dan pengeroyokan yang menewaskan EY (28) di kawasan Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari enam orang yang diduga terlibat, tiga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih diburu.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan tiga tersangka yang telah diamankan berinisial YG, RA, dan JAT. Polisi juga menduga salah satu dari ketiganya merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Alhamdulillah kasus ini sudah menemui titik terang. Kami sudah mendapatkan pelaku, menetapkan tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara,” kata Rohman di Jakarta, Rabu.
Korban dijemput dari rumah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, EY ditemukan dalam kondisi kritis pada 6 September 2026. Korban kemudian sempat menjalani perawatan selama kurang lebih tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut diduga bermula dari persoalan gadai sepeda motor. Korban disebut dijemput dari rumah, lalu dibawa ke beberapa lokasi oleh para pelaku.
Dalam perjalanan, EY diduga mengalami penganiayaan hingga menderita pendarahan otak dan kejang-kejang. Setelah itu, korban diturunkan di suatu lokasi dalam kondisi sekarat dan kemudian ditemukan oleh warga atau pihak lain dalam keadaan kritis.
Awaludin mengatakan laporan mengenai penculikan dan pengeroyokan tersebut diterima polisi pada 21 September 2026. Penyelidikan dilakukan dengan mengandalkan informasi dari masyarakat serta penelusuran media sosial.
Tiga pelaku masuk daftar pencarian
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Adapun tiga terduga pelaku lain berinisial BS, J, dan B masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 262 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 KUHP mengenai penganiayaan berat.
Atas sangkaan tersebut, para terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Penyidik masih memburu BS, J, dan B untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan masing-masing pihak dalam penculikan dan pengeroyokan yang berujung pada kematian EY.





