Polda Bali Membeberkan Alasan Menetapkan Istri Anggota Kodam IX/Udayana Sebagai Tersangka

by -170 Views
Polda Bali Membeberkan Alasan Menetapkan Istri Anggota Kodam IX/Udayana Sebagai Tersangka

Polda Bali mengungkapkan kasus Anandira Puspita, istri anggota TNI dari Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan Anandira Puspita menjadi tersangka karena diduga melanggar UU ITE dengan menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin di media sosial. Penangkapan ini tidak terkait dengan laporan perselingkuhan suaminya, melainkan terkait dengan pelanggaran UU ITE karena terlibat dalam dugaan penyebaran data pribadi orang lain tanpa izin di akun media sosial.

Menurut Kombes Jansen Panjaitan, Polresta Denpasar menahan Anandira Puspita berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, bukan karena kasus perselingkuhan suaminya. Oleh karena itu, Kombes Jansen membantah bahwa penangkapan Anandira Puspita terkait dengan laporan perselingkuhan yang dilakukan sang suami Lettu Malik Hanro Agam dengan seorang wanita bernama BA.

Kombes Jansen menegaskan bahwa kasus perselingkuhan yang melibatkan Lettu Agam sedang ditangani oleh Pomdam Udayana, bukan oleh Polresta Denpasar. Polresta Denpasar melakukan penahanan terhadap Anandira Puspita berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.