Polda Bali Mengungkap Peran Tersangka HSA dalam Pelanggaran UU ITE Bersama Istri TNI

by -168 Views
Polda Bali Mengungkap Peran Tersangka HSA dalam Pelanggaran UU ITE Bersama Istri TNI

Polda Bali Menjelaskan Peran Tersangka dalam Kasus Pelanggaran UU ITE

FAJAR.CO.ID, BALI — Kepolisian Daerah (Polda) Bali menjelaskan peran tersangka Hari Soeslistya Adi (38) dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bersama dengan istri seorang anggota TNI, Anandira Puspita (34).

Dikutip dari ANTARA, Senin, (15/4/2024), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan, Hari Soeslistya Adi (HSA) adalah pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6.

Dia memposting dugaan perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam), dengan seorang perempuan berinisial BA.

Hari Soeslistya Adi membuat postingan yang berisikan foto-foto milik korban BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara BA dengan Anandira Puspita. Dia menambahkan kata-kata dan narasi yang menyatakan bahwa BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA, suami Anandira Puspita.

Foto-foto dan percakapan WhatsApp itu diterima Hari Soeslistya Adi dari Anandira Puspita melalui aplikasi perpesanan. Foto-foto tersebut diambil dari akun media sosial BA tanpa izin dari BA.

Setelah diedit dengan tambahan kata-kata, foto-foto dan percakapan WhatsApp itu diposting di media sosial oleh Hari Soeslistya Adi melalui akun @ayoberanilaporkan6.

Berdasarkan surat laporan polisi, penyidik Polresta Denpasar memulai penyelidikan atas kasus ini pada tanggal 21 Januari 2024. Setelah menemukan unsur pidana, status perkara dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 25 Januari 2024. Hari Soeslistya Adi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 26 Januari 2024 di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.