FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Madura bernama Risma sedang menjadi perbincangan di media sosial. Risma yang bekerja di Arab Saudi berencana membawa oleh-oleh untuk keluarganya.
Bukan oleh-oleh biasa, Risma membawa pulang emas seberat 3 kilogram. Namun sayangnya, Risma harus menghadapi kenyataan. Risma dihentikan oleh pihak bea cukai di Bandara Juanda Surabaya dan diminta membayar pajak sebesar Rp 360 juta.
Meskipun harus membayar pajak tersebut, Risma merespons dengan tenang. Menurutnya, hal itu adalah wajar karena aturan yang tidak bisa diubah. Risma juga menjelaskan bahwa ada pengurangan biaya karena sebagian emas yang dibawa sudah dipakai.
Risma menyarankan untuk membeli emas di Indonesia karena pajak yang tinggi. Dia mengatakan bahwa harga emas di luar negeri juga dikenakan pajak yang sama.