Jakarta (deliknews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan PMK yang mencakup tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden, sidang perdana akan dilakukan pada (27/3/2024).
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa MK akan mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.
“Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses,” kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mengajukan gugatan.
Pendaftaran ditutup pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran sudah dibuka sejak Rabu (20/3) malam setelah KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.
Dari situasi tersebut, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.