Pemerintah akan mulai menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Sementara itu, opsi pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat akan mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. Geisz Chalifah, seorang pendukung setia Anies Baswedan, mengecam pemerintah atas kebijakan pajak yang dinilainya sebagai bentuk pemerasan. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor meningkat 66%, membuat warga merasa terbebani. Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Besaran pajak yang harus dibayarkan mencapai 66% dari total yang terutang. Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghitungannya juga sebesar 66% dari jumlah BBNKB yang harus dibayarkan atau 8% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Kenaikan PPN menjadi 12 persen juga merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyelarasan sistem perpajakan di Indonesia.
PPN Naik 12%: Wawasan Menjanjikan tentang Strategi Legal Kang Palak
