Korban investasi bodong EDCCash menyerukan agar Kejaksaan menghentikan upaya hukum setelah Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding para terdakwa. Mereka menginginkan uang mereka segera dikembalikan. Seorang korban yang juga Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mulyana, menyatakan kepuasan atas keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang dianggapnya adil. Bagi para korban, yang terpenting adalah mendapatkan kembali sebagian uang mereka dengan proses hukum yang cepat. Bersamaan dengan itu, Kuasa Hukum para korban, Mylanie Lubis, menyatakan bahwa para korban telah merasa mendapat keadilan dan telah berdamai dengan terdakwa untuk mengembalikan kerugian. Semoga Kejaksaan dapat menyelesaikan kasus ini secepatnya, tanpa perlu upaya hukum lainnya.
Pada tahun 2021, Bareskrim Polri telah menangkap enam tersangka terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang menggunakan aplikasi kripto EDCCash, yang termasuk dalam daftar investasi ilegal. Penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset para tersangka. Kasus ini mendorong harapan agar proses hukum dapat segera diselesaikan dan kerugian dapat dikembalikan kepada korban.