Empat wanita yang diduga sebagai pelaku pencurian perhiasan anak-anak di sebuah mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Para pelaku yang dikenal dengan inisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20) diduga telah beraksi dengan mencuri perhiasan dari anak-anak yang sedang bermain di tempat bermain di mal tersebut.
Menurut Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian tersebut. Pelaku AH bertugas mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mal, NI mengawasi situasi sekitar, dan NH berperan sebagai eksekutor pencurian dengan membawa anak kecil untuk melakukan aksi pencurian.
Satu hal yang disoroti oleh Taufik adalah salah satu pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang mengajak anaknya untuk terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Setelah sebuah mal di Eco Park Tebet menjadi sasaran aksi serupa sebelumnya, keempat pelaku berhasil diamankan di Polsek Kembangan dengan tuduhan pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Kapolsek juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan dan arena bermain. Ini adalah pengingat penting mengenai keamanan anak-anak di lingkungan publik agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.