Vadel Alfajar Badjideh, tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak, berkomitmen untuk menikahi Laura Meizani atau Lolly, anak dari Nikita Mirzani, setelah melakukan persetubuhan. Hal tersebut dijelaskan oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu, dalam konferensi pers di Jakarta. Menurut Citra, dalam hubungan pacaran mereka, tersangka menjanjikan untuk bertanggung jawab dan menikahi anak korban.
Perjanjian tersebut membuat anak korban, Lolly, setuju untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Vadel. Vadel telah melakukan hubungan badan beberapa kali dengan Lolly di dua tempat kejadian perkara yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan. Dari hasil hubungan tersebut, Lolly diduga mengalami kehamilan dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Vadel karena takut keluarganya mengetahui kehamilan Lolly. Bukti dan keterangan saksi telah memperkuat pernyataan tersebut, serta hasil visum dan keterangan dari ahli dokter. Modus operandi Vadel diduga melibatkan kuasa dan tipu daya untuk menjebak korban.
Nikita Mirzani, sebagai ibu kandung dari Lolly, merasa dirugikan oleh kejadian ini dan melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, Vadel ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas di Polres setempat dan terancam hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun. Laporan dari Nikita terhadap Vadel telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Polisi juga telah memeriksa Nikita Mirzani terkait kasus ini, yang melibatkan dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.