Pada hari Jumat, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan Kalibaru Barat, Bungur, Kecamatan Senen. Para pelaku yang diamankan adalah MP (16), N (17) yang merupakan seorang pelajar, dan AC (17) yang tidak memiliki pekerjaan. Selama penangkapan, petugas berhasil menyita enam senjata tajam berjenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Condro menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 04.30 WIB. Para pelaku juga menggunakan tiga sepeda motor yang kini telah dijadikan sebagai barang bukti. Selain itu, ketiga remaja tersebut telah diserahkan ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku tawuran ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tim Patroli Perintis Presisi Ambon yang sedang melakukan patroli kewilayahan berhasil mengamankan para pelaku dan senjata tajam yang mereka bawa. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah tindakan tawuran di wilayah tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban.