Residivis Pembunuh Nenek di Bekasi: Penemuan Menjanjikan

by -9 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu dari lima pelaku pembunuhan seorang nenek berusia 71 tahun di Kabupaten Bekasi adalah seorang residivis. Tersangka dengan inisial DA, yang merupakan mantan narapidana dengan kasus curanmor dan narkoba, baru saja bebas dari penjara dalam kurun waktu tiga bulan yang lalu. Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, DA diduga mendapat bagian dari dana perampokan yang dilakukan terhadap korban sebesar Rp1 juta dari total Rp11 juta yang berhasil dirampas. Selain itu, para pelaku lainnya, yakni MR, AG, NM, dan RY, juga mendapat bagian dari hasil perampokan sesuai peran masing-masing dalam kejahatan tersebut. Para pelaku terduga pembunuhan ini merupakan teman dalam satu lingkaran sosial, dan kepolisian telah berhasil menangkap mereka dan menjerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 15 tahun. Selain itu, ditemukan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp150 ribu yang digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan keluarga dan pelarian. Tindakan keji ini mengguncang masyarakat Bekasi dan memberikan pelajaran penting tentang bahayanya tindak kejahatan di masyarakat.