Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, mempertanyakan jaksa penuntut umum (JPU) karena enggan mencantumkan nama-nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Julianto Asis, kuasa hukum Ted Sioeng, menegaskan bahwa nama-nama seperti Pak Dato Tahir seharusnya disebutkan dengan jelas dalam BAP, yang telah tercantum dalam keterangan terdakwa. Namun, dalam pembacaan replik oleh JPU, hanya dilakukan pengulangan dari surat tuntutan tanpa substansi yang signifikan.
Keberatan terhadap ketidakhadiran pihak-pihak yang disebut oleh terdakwa selama persidangan, seperti Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan Dato Sri Tahir, mendasari penegasan tersebut. Terdakwa telah menyebutkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan bukti-bukti yang relevan. Keinginan untuk menemukan kebenaran menjadi fokus utama, dan panggilan untuk saksi-saksi yang memiliki informasi penting dianggap penting dalam pengungkapan kasus.
Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan JPU agar memanggil saksi-saksi yang dianggap penting. Bahkan, saksi yang menolak memberikan keterangan dapat diancam sesuai aturan yang berlaku. Ted Sioeng didakwa dengan tuduhan penipuan senilai Rp133 miliar terhadap Bank Mayapada, namun ia membantah semua tuduhan, termasuk pinjaman awal untuk pembelian vila di Cianjur. Ted Sioeng mengklaim bahwa pinjaman tersebut sebenarnya digunakan untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura atas permintaan langsung dari pemilik Bank Mayapada.
Keterangan ahli dan persidangan yang terus berlanjut menjadi fokus dalam usaha mencari kebenaran dalam kasus ini. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh siapa yang hadir dan keterangan yang diperoleh selama proses persidangan.