Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa penyidik telah meminta keterangan dari lima saksi ahli selain memeriksa para saksi. Selain itu, pihak penyidik juga telah berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting dalam kasus ini, termasuk dokumen surat, transfer uang, tangkapan layar percakapan, dan berbagai dokumen elektronik.
Disamping itu, penyidik juga berhasil menyita lima flash disk serta delapan telepon genggam yang terkait dengan sistem elektronik yang digunakan dalam kasus ini. Hasil ekstraksi barang digital juga telah dilakukan untuk mendukung analisis forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan. Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya. Meskipun keduanya seharusnya dipanggil untuk diperiksa, namun keduanya berhalangan hadir saat panggilan dari pihak penyidik. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Ade Ary dalam keterangannya di Jakarta, menegaskan status tersangka bagi Nikita Mirzani dan IM dalam kasus ini. Semua informasi ini telah diumumkan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.