Penemuan Sabu 1,7 kg di Jakut: Berita Terbaru SEO

by -14 Views

Pada suatu hari, Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial S dan FR yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram dan narkoba lainnya yang mereka rencanakan untuk diedarkan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. AKBP Prasetyo Noegroho selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Informasi tentang transaksi narkoba di Jalan Swasembada Barat, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok membawa petugas melakukan penyelidikan yang mengungkap aksi penyalahgunaan narkoba oleh pelaku berinisial S. Dari tangan pelaku S, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja kering, dan pil ekstasi. Setelah interogasi awal, pelaku S mengaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari pelaku FR. Penangkapan dilakukan di Jalan Otista II Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur saat pelaku S akan mengambil barang ke FR. Polisi bertindak cepat dengan menangkap pelaku FR dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram. Prasetyo menegaskan kembali bahwa pihaknya akan memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara secara tegas. Tujuannya adalah untuk menjadikan wilayah Jakarta Utara bebas dari penyalahgunaan narkoba. Ajakan juga diberikan kepada masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Jakarta Utara yang bersih dari masalah penyalahgunaan narkotika.