Penemuan 643 Gram Sabu di Kalideres Jakbar: Wawasan Terbaru SEO

by -9 Views

Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 643 gram di wilayah Wadas, Kalideres, Jakarta Barat dan menangkap seorang pria berinisial MY (20) yang bekerja sebagai pengantar barang toko online. Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas. Hasil penggeledahan menemukan 11 paket sabu berisi 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram, serta sebuah timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu.

Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). MY mengakui sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari, dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan. Arnold menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika tersebut.

Pelaku MY disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenai hukuman di atas 10 tahun penjara. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika di masyarakat.