Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading berhasil menangkap dua pelaku berinisial MP (43) dan MB (42) atas kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MR (32) di lahan kosong di Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aksi penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk patah gigi dan memar di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengkonfirmasi penangkapan kedua pelaku itu. Barang bukti yang diamankan petugas berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Kejadian bermula ketika ipar korban yang menderita asma terganggu oleh asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban.
Korban dan dua temannya pun mendatangi lokasi kejadian, namun diserang oleh dua orang yang menanti di atas tumpukan puing. Akibat serangan tersebut, korban terluka dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Tim penyelidikan langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku, yang mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku MP dan MB dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius dan memberikan pesan bahwa tindak kekerasan tidak bisa dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas.