Penemuan Polda Metro Jaya: 13.336 Konten Video Porno

by -11 Views

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penyebaran video pornografi melalui aplikasi media sosial, dengan jumlah konten mencapai 13.336. Tersangka penyebaran konten pornografi ini, yang berinisial CSH dan berjenis kelamin laki-laki, berhasil ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa CSH menyebarkan konten pornografi anak dengan cara menjualnya melalui akun media sosial, menyediakan delapan akun grup untuk mendistribusikan konten tersebut. Peserta yang ingin mengakses konten di grup Telegram pelaku diwajibkan membayar Rp150 ribu melalui akun perbankan milik pelaku sebelum diberikan akses.

Pelaku berhasil menjual dan mendistribusikan konten pornografi anak dari bulan Juli 2024 hingga Januari 2025 kepada sekitar 500 akun peserta, dengan total keuntungan sebesar Rp80 juta. Upaya ini dilakukan pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Kasus ini melibatkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar. Penegakan hukum terus dilakukan agar kasus penyebaran konten pornografi semacam ini dapat dicegah di masa mendatang.