Pada Minggu dini hari, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Cikini Raya. Tindakan ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman kepada warga dan mencegah tindakan kekerasan di wilayah tersebut. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti.
Ketiga remaja yang diamankan adalah MMY (15), NAS (15), dan MAK (15), yang masing-masing memiliki status yang berbeda, seperti tidak sekolah atau masih berstatus pelajar. Saat penangkapan tersebut, petugas menemukan empat bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setelah mendapati sekelompok remaja yang terlibat dalam aksi tawuran. Meskipun para pelaku mencoba membuang senjata tajam saat akan diamankan, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, juga mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang berpotensi merusak masa depan. Ia menekankan pentingnya memberikan kegiatan positif untuk masa depan putra-putri mereka sebagai bentuk pencegahan terhadap perilaku negatif.