Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan penipuan atau penggelapan 15 ton beras premium yang semula akan dikirim dari Palembang ke Tangerang. Tersangka AD (34) dari Kunciran, Pinang, Kota Tangerang ditangkap dalam kasus ini, dengan korban seorang pengusaha dari Palembang bernama Bambang Irawan. AD memanipulasi tujuan pengiriman beras ke Grogol Petamburan, Jakarta Barat untuk kemudian menjualnya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Pada Jumat 24 Januari, korban akan mengirim 15 ton beras dari Palembang ke Tangerang dan menghubungi Sriwati sebagai jasa ekspedisi. AD menawarkan diri untuk mengantarkan beras tersebut. Menggunakan sopir bernama Rizky, AD meminta beras dibawa ke Jelambar daripada Tangerang. Ketika truk tiba di Jakarta Barat, AD membongkar beras dan menjualnya ke pasar Cipinang. Korban melapor ke polisi setelah merasa ada yang aneh dengan pengiriman ini. Polisi berhasil menangkap AD di Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp180 juta. AD disangkakan dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
Misteri Penggelapan 15 Ton Beras Premium di Jakbar
