Personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur telah menindak 11 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir di tempat terlarang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati. Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, mengatakan bahwa sebanyak 11 kendaraan terjaring Operasi Lintas Jaya di lokasi tersebut. Operasi melibatkan 40 orang yang langsung menindak kendaraan yang parkir sembarangan di depan lapo. Kendaraan yang melanggar aturan parkir dihalangi menggunakan mobil derek atau kendaraan dinas petugas sehingga tidak dapat menghindar dari petugas, yang kemudian memberikan sanksi tilang. Lokasi parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo ini menjadi fokus pengawasan petugas karena sering diadukan masyarakat. Operasi penertiban dilakukan secara rutin untuk mengatasi masalah parkir liar dan menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut. Selain itu, pedagang kaki lima yang mangkal di pinggir jalan dan trotoar juga mendapat imbauan agar tidak berjualan di area tersebut. Operasi Keselamatan Jaya 2025 juga digelar oleh Kepolisian Resor Jakarta Timur (Polres Jaktim) di empat titik rawan kecelakaan untuk meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan berlalu lintas dan keamanan bagi warga sekitar.
Penangkapan 11 Kendaraan Parkir Liar di Jakarta Timur: Penemuan Menarik
