Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras atau obat daftar G melalui warung kelontong dan toko handphone di wilayah Tangerang Selatan. Kedua tersangka berinisial DH dan EF ditangkap di lokasi terpisah, yakni warung kelontong dan toko handphone serta aksesori. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada tanggal 6 Februari. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita total 1.971 butir obat keras, termasuk di antaranya obat Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer. Selain itu, juga disita tiga alat komunikasi dan uang penjualan total Rp698 ribu. Modus operandi kedua tersangka adalah menyamarkan toko mereka sebagai toko obat-obatan tanpa izin yang dijual secara bebas tanpa resep, langgaran hukum. Barang bukti tersebut dijual seharga Rp10 ribu per butir, dengan total senilai sekitar Rp19,7 juta, berhasil memotong mata rantai penyalahgunaan obat daftar G dan menyelamatkan 1.971 pengguna dari bahaya penyalahgunaan obat tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 dan 436 serta pasal 60 huruf b dan 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penemuan Obat Keras melalui Toko HP di Tangsel: Wawasan Baru
