Penemuan Sabu 161,6 Gram di Tangerang Selatan: Berita Terbaru

by -8 Views

Polisi telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dua tersangka GAS dan DS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu dengan total berat tersebut. Mereka ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di Kelurahan Pondok Ranji. Modus operandi keduanya adalah menjadikan kontrakan atau kosan sebagai tempat tinggal untuk mengedarkan narkoba. Di dalam rumah tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah sabu yang sudah dibungkus dengan berat yang bervariasi, serta satu timbangan digital dan dua alat komunikasi. Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp323,2 juta. Dengan penangkapan ini, polisi berhasil memotong mata rantai peredaran narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun.

Source link