Terdakwa Bambang Mengakui Letusan Lima Kali Tembakan

by -8 Views

Pada hari Senin, terdakwa satu, seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) bernama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengakui bahwa ia melepaskan tembakan sebanyak lima kali dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Bambang menjelaskan bahwa tembakan pertama dan kedua ditembakkan sebagai peringatan saat rekan sejawatnya, Sersan Satu Akbar Adli diseret oleh sejumlah orang. Ketika tembakan pertama dan kedua tidak dihiraukan, Bambang turun dari mobil dan melepaskan tembakan ketiga yang mengenai perut rekan bos rental bernama Ilyas, dan tembakan keempat ditembakkan ketika Ilyas mendekat ke arahnya. Bambang merasa terancam sehingga ia menembak Ilyas hingga tewas. Tembakan kelima dilepaskan saat Bambang hendak melarikan diri karena ia merasa diperhatikan oleh warga sekitar. Sidang lanjutan kasus penembakan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa. Bersama dua rekannya, Bambang dan dua anggota TNI AL lainnya didakwa melakukan penadahan dan melanggar pasal pembunuhan berencana terkait kasus tersebut.

Source link