Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Menurut Tim Hukum Hasto Kristiyanto, keputusan hakim praperadilan sebelumnya memberikan ruang untuk mengajukan kembali dua gugatan praperadilan. Mereka mengungkapkan bahwa praperadilan sebelumnya masih belum mencapai inti perkara, sehingga mereka optimis dengan pengajuan kembali gugatan praperadilan. Pihak Hasto Kristiyanto berharap bahwa praperadilan ini dapat menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum yang menjadi penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan tersebut. Mereka juga mengungkapkan harapan bahwa praperadilan ini dapat dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya yang terjangkau, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. Dalam gugatan praperadilan tersebut, pertama terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dan kedua terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkalan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah kembali menggelar sidang praperadilan terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal tiga Maret 2025. Sebelumnya, gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat. Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku dan dalam kasus perintangan penyidikan.
Hasto Kristiyanto ajukan praperadilan gugatan Senin
