Polda Metro Jaya sedang menyelidiki artis Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter. Keduanya, Nikita Mirzani dan asistennya, IM, datang untuk diperiksa di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa pagi. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan pencucian uang pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan.
Pasal yang dikenakan pada keduanya adalah Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, polisi telah memeriksa 13 saksi terkait kasus pengancaman dan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen surat, bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran, dan lain sebagainya. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran seputar kasus ini.