Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama empat jam terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan pada pukul 14.30-18.30 WIB, di mana tim penyidik mengajukan 40 pertanyaan kepada EDH. Meskipun tidak dilakukan penahanan, EDH harus wajib lapor dua kali seminggu. EDH juga sebelumnya mangkir dari pemeriksaan kasus yang telah dijadwalkan, sehingga penyidik mengirim surat panggilan kedua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penetapan EDH sebagai tersangka didasarkan pada fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi ahli. EDH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang terjadi di Jakarta Selatan pada bulan April tahun 2024. Dengan demikian, kasus ini terus mengalami perkembangan yang akan terus dipantau oleh publik.
Polisi periksa eks pengacara anak bos Prodia dalam tempo 4 jam
